PANGKEP - - Pemerintah pusat telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021.
Terkait hal itu, Pihak eksekutif dan legislatif setuju dan melakukan penandatanganan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung(PGB).
Penandatanganan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung(PGB), oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau(MYL) dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Pangkep Haris Gani, pada sidang paripurna DPRD Pangkep, Senin(21/3/22).
Penandatanganan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah, diawali dengan pemandangan akhir Fraksi.
Dikatakan MYL, Pembentukan Ranperda ini untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Keberadaan Perda ini juga sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perijinan pendirian bangunan gedung.
"Melalui Perda ini juga, diharapkan dapat meningkatkan PAD serta menciptakan iklim usaha yang sehat, "ucapnya.( Herman Djide)